.jpg)

Jakarta, 6 Mei 2026 Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pendampingan kepada Tim Pembangun Integritas PTTUN Jakarta guna menyongsong terlaksananya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PTTUN Jakarta.Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua PTTUN Jakarta sebagai Ketua FKAP, Panitera sebagai Wakil Ketua FKAP, Sekretaris PTTUN Jakarta sebagai Sekretaris FKAP, dan Para Hakim Tinggi sebagai Koordinator Tim Pembangun Integritas, Tim Audit Internal, dan Tim Pengendali Dokumen beserta anggota tim.
Penerapan SMAP di lingkungan peradilan bertujuan untukĀ
1. Mendukung pengadilan untuk menjunjung dan menegakkan kode etik;
2. Meningkatkan kontrol terhadap risiko aktivitas penyuapan;
3. Meminimalisir risiko hukum;
4. Menanamkan nilai integritas dan budaya anti suap;
Penerapan SMAP di Pengadilan merupakan langkah dan kebijakan
strategis untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dari penyuapan, korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana visi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (FMN)
