.jpg)
.jpg)
Pada tanggal 5 Mei 2026, telah dilaksanakan rapat terkait penerapan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan). Rapat ini dihadiri oleh Manajemen Puncak ,Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Wakil Ketua FKAP, Sekretaris FKAP, Koordinator Tim Pembangunan Puncak, Koordinator Tim Audit Internal, Koordinasi Dokumen Kontrol, beserta anggota. Rapat ini membahas mengenai indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Tahap 1 Pendampingan SMAP, di antaranya struktur tim SMAP dan dokumen pendukung komunikasi dengan pihak eksternal. Terkait dengan hal tersebut, maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta merencanakan agar segera diadakannya Public Campaign atas penerapan SMAP dengan melibatkan seluruh elemen dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. (NF)
