
Jakarta – Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) rutin sebagai upaya penguatan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim UPG PTTUN Jakarta, Bapak H. Ujang Abdullah, S.H., M.Si., (Wakil Ketua) dan diikuti oleh anggota tim, yaitu Bapak Irhamto, S.H., M.H., (Hakim Tinggi), Bapak Ono Haryono, S.E., (Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian), Bapak Faizal Wahyudin, S.H., (Panitera Muda Hukum) serta Ibu Elly Setio Wardani, S.H., M.H. (Kepala Subbagian Kepegawaian dan TI).
Dalam rapat tersebut dibahas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan satuan kerja di wilayah hukum PTTUN Jakarta. Tim menekankan pentingnya tertib administrasi dan pelaporan sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan zona integritas dan pencegahan praktik gratifikasi.
Salah satu hasil rapat adalah perlunya penyampaian surat kepada seluruh satuan kerja di wilayah hukum PTTUN Jakarta agar Tim UPG pada masing-masing satuan kerja menyampaikan laporan pengendalian gratifikasi secara berkala kepada pengadilan tingkat banding.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi pada seluruh satuan kerja dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
