Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya No. 117, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Tlp : 021-319 261 63, Fax : 021-319 261 63 Email : pttun.jakarta@gmail.com

Tugas dan Fungsi Panitera Muda Perkara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)

tugas-dan-fungsi-pan ...

Panitera Muda Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan unsur pelaksana pada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi perkara pada tingkat banding. Keberadaan Panitera Muda Perkara memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran proses penyelesaian perkara melalui pengelolaan administrasi yang tertib, akurat, transparan, dan akuntabel.

Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Panitera Muda Perkara berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan administrasi perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.


Tugas Pokok

Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang Tata Usaha Negara, mulai dari penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding, pencatatan dan registrasi perkara, pendistribusian kepada Majelis Hakim, hingga penyelesaian administrasi setelah putusan diucapkan.

Pelaksanaan tugas tersebut bertujuan untuk memastikan setiap tahapan administrasi perkara berjalan sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Panitera Muda Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Pelayanan Administrasi Perkara Banding

Melaksanakan pemeriksaan dan pelayanan kesempurnaan berkas perkara banding yang diajukan oleh pengadilan pengaju sebelum dilakukan registrasi, guna memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Registrasi Perkara

Melaksanakan pencatatan dan registrasi seluruh perkara banding ke dalam sistem administrasi perkara sebagai dasar pengelolaan dan penanganan perkara pada tingkat banding.

3. Distribusi Perkara kepada Majelis Hakim

Mendistribusikan perkara yang telah diregistrasi kepada Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

4. Pengelolaan Berkas Setelah Putusan

Menerima kembali berkas perkara yang telah diputus dan diminutasi untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebelum proses penyelesaian administrasi perkara dilanjutkan.

5. Pengiriman Salinan Putusan

Melaksanakan pengiriman salinan putusan beserta berkas perkara Bundel A kepada pengadilan pengaju sebagai bagian dari penyelesaian administrasi perkara tingkat banding.

6. Penyimpanan Berkas Perkara

Melaksanakan penyimpanan dan pengamanan berkas perkara yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan tata naskah dan kearsipan perkara.

7. Penyerahan Berkas Berkekuatan Hukum Tetap

Menyerahkan berkas perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum untuk pengelolaan arsip perkara, dokumentasi, serta pelayanan informasi hukum.

8. Tata Usaha Kepaniteraan

Melaksanakan administrasi tata usaha kepaniteraan yang berkaitan dengan pengelolaan perkara guna mendukung kelancaran pelayanan administrasi peradilan.

9. Pelaksanaan Tugas Lain

Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Panitera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peran dalam Pelayanan Peradilan

Panitera Muda Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berperan sebagai pusat pengelolaan administrasi perkara pada tingkat banding yang memastikan setiap perkara diproses secara tertib, terdokumentasi dengan baik, dan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Melalui pengelolaan administrasi yang profesional, Panitera Muda Perkara mendukung kelancaran persidangan, ketepatan penyampaian putusan, serta tertib administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.


Komitmen Pelayanan

Dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, Panitera Muda Perkara berkomitmen untuk:

  • memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif;
  • menyelenggarakan administrasi perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel;
  • menjaga integritas, independensi, dan kerahasiaan dokumen perkara;
  • memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mendukung terwujudnya peradilan yang modern berbasis teknologi informasi.

Dasar Hukum

Pelaksanaan tugas dan fungsi Panitera Muda Perkara berpedoman pada:

  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
  • Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, serta ketentuan lainnya yang mengatur administrasi perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketentuan Khusus

Apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ditunjuk sebagai pengadilan tingkat pertama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Panitera Muda Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melaksanakan tugas dan fungsi administrasi perkara sebagaimana dilaksanakan oleh Kepaniteraan Muda Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama.

jam kerja
agen perubahan
maklumat pelayanan
Tautan
Polling

Kuisioner Ini Mohon Diisi Untuk Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Kunjungi

Aplikasi Internal

Direktori Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Kunjungi

Situs resmi E-Court Mahkamah Agung
Kunjungi

Statistik
Online
5
Hari Ini
46
Kemarin
633
Total Pengunjung
1074839