Panitera Muda Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan unsur pelaksana pada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi perkara pada tingkat banding. Keberadaan Panitera Muda Perkara memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran proses penyelesaian perkara melalui pengelolaan administrasi yang tertib, akurat, transparan, dan akuntabel.
Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Panitera Muda Perkara berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan administrasi perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Tugas Pokok
Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang Tata Usaha Negara, mulai dari penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding, pencatatan dan registrasi perkara, pendistribusian kepada Majelis Hakim, hingga penyelesaian administrasi setelah putusan diucapkan.
Pelaksanaan tugas tersebut bertujuan untuk memastikan setiap tahapan administrasi perkara berjalan sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Panitera Muda Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pelayanan Administrasi Perkara Banding
Melaksanakan pemeriksaan dan pelayanan kesempurnaan berkas perkara banding yang diajukan oleh pengadilan pengaju sebelum dilakukan registrasi, guna memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Registrasi Perkara
Melaksanakan pencatatan dan registrasi seluruh perkara banding ke dalam sistem administrasi perkara sebagai dasar pengelolaan dan penanganan perkara pada tingkat banding.
3. Distribusi Perkara kepada Majelis Hakim
Mendistribusikan perkara yang telah diregistrasi kepada Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
4. Pengelolaan Berkas Setelah Putusan
Menerima kembali berkas perkara yang telah diputus dan diminutasi untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebelum proses penyelesaian administrasi perkara dilanjutkan.
5. Pengiriman Salinan Putusan
Melaksanakan pengiriman salinan putusan beserta berkas perkara Bundel A kepada pengadilan pengaju sebagai bagian dari penyelesaian administrasi perkara tingkat banding.
6. Penyimpanan Berkas Perkara
Melaksanakan penyimpanan dan pengamanan berkas perkara yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan tata naskah dan kearsipan perkara.
7. Penyerahan Berkas Berkekuatan Hukum Tetap
Menyerahkan berkas perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum untuk pengelolaan arsip perkara, dokumentasi, serta pelayanan informasi hukum.
8. Tata Usaha Kepaniteraan
Melaksanakan administrasi tata usaha kepaniteraan yang berkaitan dengan pengelolaan perkara guna mendukung kelancaran pelayanan administrasi peradilan.
9. Pelaksanaan Tugas Lain
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Panitera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran dalam Pelayanan Peradilan
Panitera Muda Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berperan sebagai pusat pengelolaan administrasi perkara pada tingkat banding yang memastikan setiap perkara diproses secara tertib, terdokumentasi dengan baik, dan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Melalui pengelolaan administrasi yang profesional, Panitera Muda Perkara mendukung kelancaran persidangan, ketepatan penyampaian putusan, serta tertib administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Komitmen Pelayanan
Dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, Panitera Muda Perkara berkomitmen untuk:
- memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif;
- menyelenggarakan administrasi perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel;
- menjaga integritas, independensi, dan kerahasiaan dokumen perkara;
- memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendukung terwujudnya peradilan yang modern berbasis teknologi informasi.
Dasar Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi Panitera Muda Perkara berpedoman pada:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
- Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, serta ketentuan lainnya yang mengatur administrasi perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketentuan Khusus
Apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ditunjuk sebagai pengadilan tingkat pertama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Panitera Muda Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melaksanakan tugas dan fungsi administrasi perkara sebagaimana dilaksanakan oleh Kepaniteraan Muda Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama.
